MEMOonline.co.id, Sampang - Maraknya pesta pernikahan yang diiringi dengan hiburan orkes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sampang, siap - siap bakal dipenjara.
Hal itu diungkap Yuliadi Setiawan, sekretaris satgas covid-19 Kabupaten Sampang.
Menurutnya, sementara Ini, denda atau sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar Prokes tidak membuat efek jera, sehingga ini memungkinkan untuk UU karantina diberlakukan.
"Padahal pemerintah Kabupaten Sampang, hingga saat ini terus mengkampanyekan himbauan penegakan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19," terangnya, Kamis (5/8/2021).
Namun kata Wawan biasa dipanggil ini mengatakan, masih banyak masyarakat Kota Bahari tidak patuh menjalankan protokol kesehatan.
Salah satunya masih menggelar hiburan orkes dalam rangka resepsi pernikahan.
"Itu diduga karena penerapan sanksi pada pelanggar dianggap terlalu ringan," paparnya.
Untuk itu kata pria yang menjabat Sekda Kabupaten Sampang ini mengatakan, pihaknya tetap melakukan himbauan dan pendekatan secara persuasif.
Namun, apabila kita sudah ingatkan beberapa kali tidak mau, dan tetap melanggar, mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan.
"Ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes,, baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular," paparnya.
Maka dari itu, semua itu tergantung dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar.
"Itu nanti tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Kabupaten dalam menyikapi beberapa temuan pelanggaran prokes. Kalau misalnya Perbup tidak ada efek jera, bisa jadi pakai Undang-undang yang lain," paparnya.
Dia mengungkapkan, jika nantinya UU itu diterapkan maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi pidana tersebut seperti yang tertuang di UU karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95.
"Dalam pasal itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Lina