MEMOonline.co.id, Kota Batu - Pemerintah Kota Batu telah menerapkan PPKM level 4 Mulai 17 Agustus - 23 Agustus 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batu.
Keputusan Pemerintah Kota Batu ini berdasarkan pengumuman dari Mendagri No. 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Batu No. 440/08/SE/422.104/2021 tanggal 16 Agustus 2021.
Namun tampaknya masyarakat masih kerap abai dalam mentaati prokes. Terutama pada saat berada di pusat keramaian.
Hal seperti inilah yang membuat Satlantas Polres Batu terjun langsung untuk memberikan edukasi mengenai prokes, dan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang berada di Pasar Sayur Kota Batu, Jumat (20/8/2021).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, SIK, dan diikuti sebanyak 20 personil dari Jajaran Polres Batu.
"Ya, kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengedukasi masyarakat akan pentingnya prokes dalam setiap kegiatan yang dilakukan," demikian tutur AKP Indah Citra Fitriani di sela - sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia paparkan, pada kegiatan ini Jajaran Polres Batu juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan, pengunjung pasar, dan pedagang yang berada di lokasi.
"Selain itu, bagi masyarakat yang mematuhi prokes, dengan menggunakan masker secara benar mendapatkan hadiah berupa buah apel," pungkasnya.
Penulis: Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa