MEMOonline.co.id, Sampang - Sabin (39), terduga pelaku penganiayaan asal Desa Pandiangan, terhadap Suhud (43), warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, beberapa pekan lalu ditangkap Tim Dhemit Satreskrim Polres Sampang bersama jajaran Polsek Robatal, Sabtu (21/8/2021).
Pelaku ditembak kedua kakinya oleh petugas, lantaran melawan saat mau ditangkap di tempat persembunyiannya di desa Pandiangan.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Pelaku ditangkap kemarin (20/8/2021), sekitar pukul 03.00 wib di desa Pandiangan Kecamatan Robatal," terangnya.
Menurutnya, anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, karena melawan dan mau membacok Kanit Reskrim Polsek Robatal.
"Karena melawan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," papar mantan Kapolsek Kamal Bangkalan ini.
Sudaryanto menambahkan, kronologi kasus yang menjerat pelaku adalah selain kasus penganiayaan, pelaku juga sering menakuti - nakuti warga saat dirinya melakukan kejahatan.
"Jika pelaku ini kedapatan mencuri sapi dan dikejar oleh pemiliknya, dia mengancam akan membunuh. Pelaku ini seorang preman yang membuat resah warga sekitar, sehingga warga minta ke kita untuk segera ditangkap," paparnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dicuri barangnya oleh pelaku, segera melaporkan ke Mapolres.
"Pelaku kita jerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," pungkas Sudaryanto.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa