MEMOonline.co.id, Sumenep - Sidang perdana pra pradilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang diajukan oleh Romli, warga Kecamatan Guluk-guluk, terpaksa ditunda hingga 2 April 2018.
Pasalnya, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, mulai pukul 09.15 Wib, kedua tergugat yakni Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan, tidak hadir alias absen persidangan.
Sehingga sidang tersebut, hanya berlangsung sekitar lima menit, dan dilakukan penundaan.
Bukan hanya termohon saja yang absen pada sidang perdana pra pradilan tersebut, melainkan juga pemohon yakni Romli, tidak hadir dalam persidangan itu.
Romli hanya mendatangkan dua kuasa hukumnya yakni Syafrawi SH dan Syaiful Bahri.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 April 2018 pukul 9.00 Wib," uajar Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna.
Pengadilan Negeri menjadwalkan pemanggilan ulang pada tergugat.
Namun bila tergugat sampai tiga kali tidak menghadiri panggilan pengadilan, maka agenda persidangan akan dilanjutkan ke mateti selanjutnya.
Kuasa Hukum Romli Syafrawi mengaku tetap menghargai ketidak hadiran termohon. Karena ketidak hadiran tergugat sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
"Kami tetap menghargai, karena ketidak hadiran itu ada surat yang disampaikan tergugat pada Mejelis Hakim," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus pra pradilan tersebut bermula dari Romli, yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.
Padahal versi kuasa hukum Romli, Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan itu.
Dalam kasus tersebut, Romli hanya diminatai tolong Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, untuk melakukan pencarian sepeda motor milik warganya yang dicuri maling.
Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor.
Tapi setelah sepeda motor yang hilang ditemukan, serta pelakunya diamankan, meski satu pelaku berinisial EL terkesan dibiarkan, Romli pun ikut ditetapkan tersangka.
Atas dasar itu Romli mengajukan praperadilan ke PN Sumenep dengan tanda bukti Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan dengan Nomor 1/Pid Pra/2018/PN smp. (Ita/diens)