MEMOonline.co.id, Sampang - Kepala sekolah SMPN 2 Sampang sebut menterinya gila.
Hal tersebut terjadi saat audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK ), dengan kepala sekolah SMPN 2 Sampang, serta dewan guru beberapa waktu yang lalu.
GMPK melakukan audiensi lantaran pihak SMPN 2 Sampang menjual seragam seharga Rp 880 ribu kepada siswa, tanpa bisa membuktikan berita acara rapat atau notulensi rapat terkait pembahasan seragam sekolah.
Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK ) Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, ucapan kepala sekolah SMPN 2 Sampang tidak mencerminkan pribadi seseorang pendidik.
"Sambil membusungkan dada, kepala sekolah SMPN 2 Sampang mengatakan menterinya gila, tolong sampaikan kepada menterinya. Nama saya Purwo Santoso," katanya Rabu ( 8/9/2021 ).
Aziz menirukan perkataan Purwo Santoso, seragam itu mulai jaman dulu pengadaannya mesti melalui sekolah.
Padahal kata Aziz, terkait norma hukum yang mengatur terkait seragam sekolah sudah ada, yakni :
Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Juga, pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang, Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Serta pasal 12 huruf (a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Aturan sudah jelas, kenapa kepala sekolah kok menyalahkan menterinya," kata Aziz.
Sementara, Purwo Santoso, kepala sekolah SMPN 2 Sampang saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya tidak merespon.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa