MEMOonline.co.id, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan Sosilisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai secara virtual guna menekan peredaran Rokok Ilegal di tengah masyarakat, Kamis (16/9/2021).
Yoga Pratomo Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang berharap, dalam penyelenggaraan acara sosialisasi itu bisa mencapai output, agar para peserta mampu mengenali mana cukai asli dan cukai palsu, cukai bekas, cukai salah peruntukan dan salah personalisasi, serta cukai polos.
Lima klasifikasi rokok ilegal turut dipaparkan oleh Yoga. Diantaranya :
1. Rokok polos ( tanpa pita cukai ).
2. Rokok berpita cukai palsu.
3. Rokok berpita cukai bekas.
4. Rokok berpita cukai yang bukan haknya.
5. Rokok berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kelima hal itu saya terangkan sebagai mana diatur dalam undang - undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucap Yoga.
Yoga manambahkan, bahwa untuk menekan peredaran rokok ilegal perlu sinergitas dari beberapa pihak. Karena saat ini peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat lantaran kenaikan tarif CHT atau cukai rokok yang rata-rata sebesar 12,5% dan diberlakukan mulai tahun ini tepatnya sejak 1 Februari 2021 lalu.
"Perlu adanya kerja sama dalam memberantas rokok ilegal untuk meningkatkan target penerimaan negera di bidang cukai," pungkasnya. tutupnya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa