MEMOonline.co.id, Bangkalan - Polemik adanya pemberian fee untuk bidan yang telah mengirim pasien mendapat komentar dari IDI Bangkalan. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan dinilai melanggar aturan POGi pusat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat menyebutkan, telah melakukan konsultasi dengan POGI Jawa Timur atas masalah tersebut. Hasilnya, kesepakatan pemberian fee itu tidak dibenarkan dan melanggar Surat Edaran POGI pusat.
"Tidak diperbolehkan memberikan fee kepada bidan atau siapapun karena telah merujuk pasien, kesepakatan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah bahkan melanggar aturan SE POGI Pusat," jelasnya, Senin (25/10/2021).
Sehingga, ia menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh dr Surya Haskara. Sebab, kesepakatan yang dibuat oleh POGI Bangkalan tidak sah.
Sementara itu,Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum dr Surya Haskara menyebutkan, pihaknya telah mengetahui sejak awal bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah. Ditambah lagi pihak POGI Bangkalan tidak bisa membuktikan tuduhan itu dan kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui apakah akan dilanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Sebab, saat ini telah dilakukan mediasi secara internal.
"Ini delik aduan, sehingga jika klien kami ingin melanjutkan ke jalur hukum harus melapor secara langsung dan unsur pencemaran nama baik sudah dipenuhi," jelasnya.
"Namun saat ini kami belum mendapat kabar lagi untuk updatenya seperti apa karena saat ini sedang dilakukan penyelesaian secara internal sehingga kami tidak ikut masuk," tandasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Isma