MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua orang pemuda, yang hendak berteransaksi di pinggir jalan, Selasa (26/10/ 2021).
Dua pemuda ganteng asal Kecamatan Ambunten tersebut, dibekuk polisi di pinggir jalan raya Ambunten tepatnya di Desa Semaan Kec. Dasuk, sekira pukul 14.00 wib,
"Lokaai penangkapannya di pinggir jalan raya Ambunten tepatnya di Desa Semaan Kec. Dasuk," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (28/10/2021).
Adapun dua pemuda tersebut masing - masing Taufiqur Rahman Bin Juma'i (26), warga Dusun Campor, Desa Campor Barat Kec. Ambunten.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Wasil Bin Zahri (24), Dusun Nai’an Desa Tambaagung Tengah Kec. Ambunten.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Taufiqur Rahman Bin Juma'i berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,44 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram).
"Slain itu barang yang disita petugas berupa sebuah bungkus rokok merk Gundang Garam Surya 12 sebagai bungkus sabu. Dan satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau," papar Widi.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari tersangka Wasil Bin Zahri, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, satu unit HP merk OPPO warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih No. Pol: M-5159-TR berikut STNKnya.
Saat ini, kedua tersangka dikurung di sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma