Simak Manfaat DBHCHT Untuk Pembangunan Daerah dan Dampak Negatif Peredaran Rokok Ilegal

Foto : tim
874
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang  - Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Kali ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, sosialisasi dikemas Talkshow Off Air Radio LPPL Suara Lumajang, di Warung Makan Dalame Pakdhe Kecamatan Gucialit Rabu kemarin.

Dalam Talkshow tersebut keynote speaker Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko dan Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo.

Nugroho Dwi Atomoko menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.

Untuk itu, jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang. Hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.

"Semakin marak rokok ilegal, sumber penerimaan negara berkurang, imbasnya dana transfer yang dibagikan ke daerah juga berkurang. Itu mengurangi upaya pemerintah daerah untuk membangun daerah," ungkapnya pada media ini, Jum'at (29/10/2021).

Nugroho meminta adanya partisipasi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.

"Tentu daerah harus bisa berkontribusi dengan pihak terkait dengan unsur pengusaha dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.

Di sisi lain, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengungkapkan peredaran Rokok Ilegal sangat berbahaya, terutama bagi pendapatan negara yang nantinya juga dikembalikan pada kepentingan masyarakat.

Beberapa dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, diantaranya :

1. Kondisi pasar terganggu karena harga rokok terpaut jauh.

2. Merugikan keuangan negara dari segi penerimaan negara yang berkurang sehingga berdampak pada anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat ikut turun.

3. Merugikan industri rokok legal yang di dalamnya mampu menyerap banyak tenaga kerja di indonesia.

4. Tidak adanya informasi kandungan Tar dan Nikotin dalam bungkus rokok, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar produksi rokok yang dianjurkan.

Nila meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya praktek jual-beli atau produksi rokok ilegal melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo, baik melalui telpon, email atau sosial media. Ia pun menjamin kerahasiaan identitas dan laporan masyarakat.

Penulis      :   Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan daftar pemilih...

MEMOonline.co.id, Pangkalan Bun- Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyambut hangat sosialisasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

MEMOonline.co.id, Jember- Keresehan warga Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Proyek rehabilitasi gedung SMPN II Pasongsongan terpaksa dihentikan setelah ahli waris pemilik lahan, Taufik, melakukan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa Mistur warga Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, memasuki sidang...

Komentar