Sangar ! Lantaran Ditegor, Pemotor Ini Balik dan 'Layangkan' Celurit

Tersangka 'YN' ditahan di Polsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
1362
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang  - Hanya lantaran ditegor saat berkendara sepeda motor, 'YN' (24) pemuda asal Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, nekat beraksi brutal dengan berbalik menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Aksi itu terjadi di depan rumah Kepala TPK Perhutani Pasirian Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Kamis sore kemarin.

Berujung pidana, 'YN' dijemput oleh unit reskrim polsek setempat dikediamannya, Jum'at dini hari tanpa perlawanan. Lalu, ia dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi, berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Candipuro Polres Lumajang menerangkan, korban merupakan seorang PNS asal Desa / Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, berdinas di TPK Perhutani Candipuro.

Kejadian bermula saat 'YN' berkendara bersama seorang temannya, ditegor oleh korban. Bukan tanpa alasan, saat itu 'YN' hampir saja menabrak anak - anak yang sedang bermain. Korban mengingatkan, agar tidak terlalu kencang mengendarai motornya, dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Rupanya kesal, 'YN' yang mulanya pergi, tak lama kembali mendatangi korban dan langsung menganiaya dengan sebilan celurit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala hingga di larikan ke rumah sakit setempat.

"Selang waktu, kami menerima laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan bersama tim resmob Polres Lumajang, diketahui keberadaan pemuda yang dimaksud berada di wilayah Desa Nguter Kecamatan Pasirian. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap dia secara humanis dan kami bawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek, Jum'at sore (19/11/2021).

Dihadapan penyidik, 'YN' mengakui perbuatannya dan saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Berikut turut disita sebagai barang bukti oleh penyidik diantaranya aos warna hijau kombinasi putih dan Celana pendek 3/4 warna putih tulang milik korban. Berikut sebilah sajam jenis clurit dari tersangka.

"Saat ini tersangka kami tahan. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," pungkas Kapolsek.

Penulis     :  Hermanto

Editor        :  Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang warga Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, bernama Andi, menjadi korban tuduhan palsu yang berujung...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang warga Sumenep, Taufikurahman, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi bersama lima orang...

MEMOonline.co.id, Lumajang- H. Biarsum, tokoh masyarakat asal Desa Mlawang Kecamatan Klakah Lumajang, memantapkan pilihannya pada pasangan...

MEMOonline.co.id, Jember- Lakalantas terjadi di perlintasan kereta api mobil bernopol N 1527 DM warna putih yang ditumpangi bersama penumpang lainnya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep sukses menggelar sosialisasi Pilkada Serentak 2024 dengan menggandeng Komisi...

Komentar