MEMOonline.co.id, Sumenep - Mulai tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menerapkan perencanaan pembangunan daerah (PPD) secara elektronik atau e-planning.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh Jakfar. Menurutnya, penerapan sistem e-planning sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memperbaiki sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning).
"Mulai tahun depan Sumenep akan terapkan sistem e-planning dan Simral," katanya saat memberikan pemaparan pada acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Tahun 2019, di Kantor Bappeda Sumenep, Kamis, 29 Maret 2018.
Menurutnya, dengan sistem e-planning nantinya semua perencanaan pembangunan dilakukan secara daring atau online. Mulai dari perencanaan pembangunan, penggunaan dana serta penyusunan Perda APBD bersifat terbuka.
"Jadi tidak bisa lagi ada program yang muncul mendadak tidak sesuai dengan program awal. Misalnya karena ada sisa anggaran maka dibuatkan program. Itu tidak boleh lagi," ungkapnya.
Selain itu, nantinya semua kegiatan teknis akan di berikan kepada instansi terkait. Sementara saat ini masih banyak unsur teknis dilakukan diluar instansi tekhnis.
Dia mencontohkan seperti Bagian Perekonomian Setkab Sumenep saat ini masih menangani kegiatan pasar Minggu. Mestinya kegiatan itu ditangani oleh dinas teknis, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Juga nanti Bappeda tidak lagi menangani soal teknis," jelasnya.
Sebagai tolak ukur penerapan e-planning itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan mengacu kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selain itu karena Pemerintah Banyuwangi siap membantu meskipun tanpa biaya, seperti IT nya," pungkas Jakfar. (Ita/diens)