Ketua LSM di Jember Angkat Bicara, Terkait Ketiga Perangkat Desa yang Dinonaktifkan

Foto: Sahrowi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Mayapadas).
1369
ad

MEMOonline.co.id. Jember  - Sorotan 'pedas' oleh warganya atas kebijakan Pemerintah Desa Jatian, Kecamatan Pakusari. Dinilai sangat menyakitkan masyarakatnya karena sikap kadesnya. Minggu (30/1/2022).

Bukan tanpa alasan, Kades Seningwar diduga keliru mengambil keputusan terkait dugaan penonaktifan tiga aparatur desa akhirnya menjadi sorotan dari berbagai pihak lantaran membuat keputusan yang kontroversi.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Mayapadas), Sahrowi mengatakan, penonaktifan terhadap perangkat desa tersebut diduga menabrak rambu-rambu Permendagri Nomor 67 tahun 2016. Yang berbunyi, seorang Kades harus mengantongi rekomendasi dari Camat setempat.

"Sedangkan dalam surat penonaktifan itu tidak ada tembusan Camat. Jadi kalau bisa di mohon dengan hormat kepada Dinas terkait untuk memediasi Kades dimaksud. Supaya roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Sahrowi melanjutkan, dalam surat itu, salah satu alasan dinonaktifkan karena mereka tidak bisa mengoperasikan komputer.

Hal itu kurang patut dijadikan alasan. Sebab bisa dipastikan hampir 80 persen perangkat Desa di Kabupaten Jember tidak bisa mengoperasikan Komputer.

"Makanya dalam kondisi seperti itu, seharusnya Kades mengambil tanggung jawab dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Kalau langsung dinonaktifkan seperti itu, maka akan banyak perangkat desa yang lainnya yang juga bakal dinonaktifkan nantinya. Itu bisa membuat pelayanan di desa menjadi tidak kondusif," imbuhnya.

Kemudian, tambah Sahrowi, mereka dinonaktifkan karena tidak bisa membuat perencanaan pada tahun 2022. Hal itu juga kurang masuk akal untuk dijadikan alasan menonaktifkan perangkat.

"Sebab seharusnya perencanaan itu dilakukan bersama-sama melalui musyawarah Desa dan BPD. Itu harus melibatkan banyak unsur perangkat," bebernya.

Kemudian, alasan penonaktifkan berikutnya yang mengatakan perangkat itu tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), maka itu juga sangat di naifkan.

Mengingat Kades Jatian itu baru menjabat sekitar 2 bulanan. Itu terlalu dini untuk menjatuhkan penilaian terhadap perangkat Desa.

"Jadi sangat tidak logis jika sudah bisa memberi penilaian terhadap perangkat.

Sementara dirinya belum melakukan banyak program di Desanya. Kan kita jadi bertanya-tanya, Bagaimana caranya menilai perangkat itu sesuai Tupoksi atau tidak?" ucapnya.

Tidak hanya sampai disitu pihaknya akan segera mengirim surat kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, agar permasalahan di Desa Jatian tersebut cepat terselesaikan.

Dan permasalahan itu harus segera diambil alih oleh pihak terkait. Dalam hal ini yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, khususnya Bupati untuk memberikan pembinaan terhadap Kades yang terpilih. Pembinaan itu bisa berbentuk Diklat atau di training.

Karena masih banyak kepala desa yang tidak mengerti dengan aturan perundang-undangan atau dengan Tupoksinya," terangnya.

Dalam pengamatan Sahrowi, sejak tahun 2019 hingga 2021, kasus pencopotan terhadap perangkat desa mulai marak. Hanya saja tidak sampai viral seperti sekarang ini. Sebab, Kades yang bersangkutan masih bisa dibina atau di mediasi.

"Kalau yang sekarang ini beda. Meskipun sudah di mediasi, tapi masih saja dilakukan. Mungkin karena ada unsur politik ketika pemilihan umum (Pemilu) Kades yang terus berlanjut. Dimana Kades yang terpilih banyak yang dipengaruhi oleh tim suksesnya," pungkasnya.

Penulis      :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar