![](/img/full/?file=1643587401-IMG_20220131_063623.jpg)
MEMOonline.co.id. Sampang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang berhasil ciduk 2 wanita pekerja seks komersial di tempat kos, di jalan Pajudan Kota Sampang.
Kedua wanita tersebut adalah F inisial, asal Sampang, dan A inisial asal dari Kabupaten Bangkalan.
"Kedua wanita tersebut berhasil diciduk di tempat kos sekitar pukul 19.00 wib," kata Suaidi Asyikin, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, minggu (30/1/2022) malam.
Menurutnya, F diamankan saat berdua bersama laki laki hidung belang di dalam kamarnya. Sedangkan A diamankan setelah selesai menerima pelanggan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku," paparnya.
Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, serta surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi, mereka langsung dipulangkan.
"Mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kalau suatu saat terbukti melakukan lagi, mereka siap untuk diproses secara hukum yang berlaku," ucap Suaidi.
"Pihaknya menghimbau kepada para pemilik kos, yang tidak punya izin, agar segera lengkapi izinnya. Dan lebih diperketat lagi pengawasannya," pungkas Suaidi.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma