MEMOonline.co.id. Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyatakan pada Pemilihan Serentak 2024 daerah pemilihan (Dapil) berpotensi terjadi perubahan.
"Keputusan hasil analisis internal sangat memungkinkan ada penataan kembali dapil yang ada pada 2019," kata Rahbini, Komisioner KPU Sumenep, pada media ini, Senin (31/01/2022).
Analisis tersebut kata dia, dilakukan atas interuksi KPU RI berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana kata dia KPU RI memberikan amanah kepada KPU Kabupten/Kota untuk melakukan kajian kembali atas dapil yang ada.
Analisis yang dilakukan lanjut Rahbini berdasarkan pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kajian internal sudah dilakukan, dan hasilnya akan diserahkan kepada KPU RI tanggal 3 Februari 2022," jelasnya.
Perubahan dimaksus kata Rahnini bisa berupa penambahan, pengurangan dapil hingga pergeseran kecamatan dalam satu dapil.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menyampaikan secara rinci kecamatan yang berpotensi mengalami pergeseran, sebelum ada keputusan atau rekomendasi dari KPU RI turun.
Apabila keputusan atau rekomendasi turun, KPU Sumenep akan melakukan uji publik dengan melibatkan dari beberapa unsur, mulai dari unsur akademisi, pimpinan Partai Politik, Pemerintah Daerah, Ormas, OKP dan sejumleh elemen yang lain.
"Bagaimana respon KPU RI nantinya akan dilakukan uji piblik dengan melibatkan sejumlah elemen itu," tegas dia.
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma