MEMOonline.co.id. Lumajang - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, menangkap seorang wanita inisial 'SW' (41) warga Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro.
Bukan tanpa sebab, wanita paruh baya itu diduga ada keterlibatan dalam lingkup peredaran barang terlarang berjenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo dikonfirmasi memoonline.co.id mengiakan. 'SW' ditangkap pada Sabtu kemarin, saat berada di depan sebuah warung kopi, di desa tempat tinggalnya.
"Bermula kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan 'SW' berkegiatan diduga ada kaitannya dengan sabu. Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan benar adanya, saat kami amankan, 'SW' di depan sebuah warung dipinggir jalan di Desa Kandang Tepus, kami mendapatkan barang bukti berupa satu pocket serbuk kristal warna putih yang di duga shab seberat 0,29 gram, sebuah pivet kaca, handphone dan jaket," kata AKP Ernowo, Kamis (17/2/2022).
Tak lama, 'SW' dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut. Iapun menyandang gelar tersangka dan terancam dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Tegas AKP Ernowo, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, guna mengungkap dugaan adanya pelaku lain.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak BNN Kabupaten Lumajang, JPU. Untuk cari dan temukan pelaku lain yang diduga ada keterkaitan. Namun, lantaran tersangka masih terpapar Covid - 19, maka saat ini masih berada di BKD untuk menjalani isolasi mandiri," imbuh Ernowo.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma