MEMOonline.co.id. Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, kian gigih bak menunjukkan taring, membuktikan keseriusan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang membahayakan masyarakat.
Kali ini dua pemuda diamankan. Mereka diantaranya 'AE' (20) dan 'AH' (25) warga Yosowilangun Lumajang. Keduanya diduga dengan tanpa keahlian dan kewenangan, sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo S.H berkata, bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga kedua pemuda tersebut diamankan berikut barang bukti yang ada.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, kemarin sore 'AE' dan 'AH' kami amankan. Kami duga jika keduanya dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai izin dari pihak yang berkewenangan," kata AKP Ernowo, Jum'at (11/3/2022).
Keduanya ( AE dan AH -red ) saat ini ditetapkan tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti pil logo Y sebanyak 488 butir ditempatkan terpisah. Juga uang senilai Rp. 200 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah handphone bersama sim card.
"Untuk kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan Mapolres Lumajang, untuk kepentingan penyidikan," imbuh Ernowo.
Berikut perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu menegaskan, jika kasus tersebut akan terus dikembangkan, guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma