MEMOonline.co.id, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada Kamis, 4 April 2018.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Adapun Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu Tahun 2019 sebanyak 6 Dapil dan 50 Kursi.
Dapil Bekasi I meliputi Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Setu dengan Alokasi 10 kursi.
Dapil Bekasi II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat sebanyak 7 kursi.
Sementara Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan dengan Alokasi 8 kursi.
Dapil Bekasi IV meliputi Kecamatan Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Tarumajaya sebanyak 10 kursi.
Dapil Bekasi V meliputi Kecamatan Cabangbungin, Kedungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, dan Sukatani dengan Alokasi sebanyak 7 kursi.
Adapun Dapil Bekasi VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, dan Karang Bahagia dengan Alokasi sebanyak 8 kursi.
Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten Bekasi yang telah melakukan uji publik. Uji publik Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diselenggarakan pada Rabu (7/2/2018) yang lalu.
Uji publik dilakukan dengan mengundang 15 partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2019, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panwaslu Kabupaten Bekasi, BPD Kabupaten Bekasi, APDESI Kabupaten Bekasi, dan Pemantau Pemilu (Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat Kabupaten Bekasi). (Bam/ Diens).