Izin Pembangunan Rumah Sakit Anna Medika Kota Bekasi Digugat Barisan Aktivis

Foto: Aksi massa Barisan Aktivis Kota Bekasi
1788
ad

MEMOonline.co.id. Kota Bekasi   - Massa aksi yang menamakan dirinya Barisan Aktivis Kota Bekasi menggelar gugatan terhadap Bangunan Rumah Sakit yang terletak di Jalan Perjuangan No. 45 RT 003/ RW 003 Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (18/4/2022) siang.

Mereka menduga bahwa bangunan tersebut telah melanggar aturan Bangunan Roiland atau Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Sungai sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknik Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 201 tentang sungai pasal 22 ayat 1, bahwa perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: Menanam tanaman selain rumput. Mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.

Kemudian berdasarkan Peraturan Walikota nomor 51 tahun 2010, Bab 4 pasal 7 yang menjelaskan bahwasannya bangunan tembok kalau kedalaman sungai tidak melebihi 3 meter, maka boleh dilakukan pembangunan dengan jarak sekurang kurangnya 10 meter dan apabila melebihi dari kedalaman 3 meter, maka jarak bungunan dari garis sungai yaitu 15 meter.

Dalam Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase juga diatur mengenai hal tersebut.

"Sebagai masyarakat yang patuh akan aturan, haruslah kita sama-sama menjaga sungai dan harus memiliki bangunan seperti diatur dalam PP no 38 tahun 2011, Perwalkot No 51 Tahun 2010 dan Perda No 06 tahun 2020," ucap lantang Panji sebagai koordinator aksi, Senin (18/4/2022).

"Kami melihat Rumah Sakit Anna Medika ini telah menyalahi aturan pembangunan yang sudah ditetapkan," tegas Panji.

Maka dari itu, ujar Panji, kami dari Barisan Aktivis Kota Bekasi menggugat bahwasannya:

1. Ada indikasi yang tidak sesuai dari aturan di atas berdirinya bangunan RS Anna Medika ini.

2. Kami menuntut kepada Dinas Tata Ruang untuk meninjau kembali IMB serta mencabut Perizinan Bangunan dari Rumah Sakit Anna Medika karena diduga telah menyalahi aturan.

3. Bongkar bangunan liar yang diduga memanfaatkan tanah negara dan teridentifikasi kuat tidak memiliki izin.

4. Owner RS Anna Medika harus bertanggung jawab karena diduga telah melanggar UU serta Perda yang tertera dan sengaja memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin.

5. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas dan memeriksa oknum Dinas Tata Ruang Bekasi atas dugaan suap karena telah mengeluarkan Izin Sertifikat Layak Fungsi kepada RS Anna Medika serta kepada banyak bangunan liar lainnya yang diduga menyalahi aturan dan memanfaatkan tanah milik Negara.

Penulis      :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar