Diduga Kebakaran Jenggot Soal Tulisan Dugaan Penyimpangan DD Karang Kedawung, Oknum Ormas di Jember Ancam Laporkan Media dan LSM

Foto: Kepala desa Kedawung didampingi sekertaris desa (sekdes), anggota ormas PP dan wartawan media cetak
835
ad

MEMOonline.co.id. Jember  - Dugaan penyimpangan proyek Dana Desa (DD) di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur semakin menguat.

Hal ini ditandai dengan oknum anggota Organisasi Mayarakat (Ormas) yang diduga kebakaran jenggot karena hal itu muncul di kanal pemberitaan sejumlah media massa.

Salah satu oknum anggota ormas tersebut awalnya melarang media massa menulis dugaan penyimpangan DD dalam bentuk penerangan jalan umum (PJU) Solar Cell dan pengerasan jalan di desa itu. Menurutnya, kasus itu sudah lama, bahkan pernah diperiksa kejaksaan dan tidak ditemukan adanya penyimpangan. Sehingga dia bermaksud melaporkan wartawan dan LSM yang menyoroti kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

"Ini rencananya hari senin, termasuk LSM yang mengorek-ngorek pak Kades, maksudnya ini saja, akan dilaporkan," ucap oknum tersebut dengan nada emosi kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/04/2022).

Banyak pihak yang menyayangkan tindakan oknum anggota ormas tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan dianggap menghalangi kerja jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik untuk memberikan informasi kepada khalayak umum.

Padahal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bahkan dalam satu pasal undang-undang tersebut disebutkan, jika ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik bisa diancam dengan pidana.

Dalam salah satu pasal pada undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Diwaktu yang sama, Kades Karang Kedawung, Suparto juga menanggapi pemberitaan tentang dugaan penyimpangan DD di desanya dengan nada miring. Ia malah mempertanyakan, mengapa wartawan hanya gencar menulis berita dugaan penyimpangan DD di desanya, tetapi desa lain tidak ditulis.

"Desa sebelah itu banyak proyek, kenapa hanya desa ini (red-Karang Kedawung) yang di umek-umek (dicari cari -red) " kata Kades Suparto dengan mata melotot dan kesal dihadapan sejumlah wartawan.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan dan pemasangan PJU Solar Cell tahun 2021 di Desa Kedawung diduga ada penyimpangan. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis. Banyak pihak menduga, proyek tersebut banyak terjadi mark up anggaran, sehingga patut diduga menjadi ladang korupsi sejumlah orang.

"Harga pengadaan barang satu paket PJU tenaga surya berupa tiang besi spesifikasi Telkom dan satu paket Solar Cell, beserta Lampu LED 60 Watt, ada dugaan ditawarkan lebih tinggi 300 persen dari harga pasaran. Dan tentu harga itu tidak wajar. Sehingga terindikasi ada perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum dan rekanan," ungkap informan yang tidak bersedia namanya disebut, Rabu (13/4/2022) lalu.

Data yang dihimpun awak media, diketahui anggaran yang digelontorkan untuk pekerjaan PJU Tenaga Surya pemasangan tiang dan lampu LED 60 Watt 12 VDC Desa Karang Kedawung sebesar Rp170 juta tersebar di 17 titik.

Pemilik CV Seken Lebel Tehnik yang berkantor di Kecamatan Rambipuji, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Muhammad Ashari, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya yang menyuplai material barang berupa Tiang dan paket Solar Cell PJU Tenaga Surya di desa tersebut. Ia berdalih, proses pengadaan barang dan jasa PJU itu sudah sesuai spesifikasi dan prosedur yang ada.

"Awalnya ada tiga peserta yang mengajukan penawaran pengadaan, mas. Yang satu PT, kedua CV, dan termasuk saya (CV Tender Lebel Tehnik - red). Kalau nama PT dan CV pesaing saya itu, saya gak tau namanya," ucapnya.

Ashari memaparkan, barang yang di suplai itu di datangkan dari Surabaya. Tiang standar Telkom dan lampu solar Cell yang terpasang sudah sesuai spesifikasi antara 100 - 200 Watt. Anggaran per satu titik sebesar Rp 10 juta. Sudah termasuk pekerjaan dan jasa pengiriman.

Penulis      :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar