Eksekusi Terlaksana, John Richard Latuihamallo : Hargai dan Pahami Niat Baik Klien Kami

Foto : Penyerahan secara simbolis kepada Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo, S.H, M.H
1999
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang sebelumnya dipergunakan sebagai Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) di Jalan Veteran Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, akhirnya terlaksana, Senin (27/6/2022) pagi.

Eksekusi dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Lumajang. Turut mengundang ke dua belah pihak yakni pihak penggugat ( Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo, S.H, M.H, dan partner ) yang selanjutnya menjadi pemohon eksekusi, juga pihak tergugat ( Sri Diana ), berikut melibatkan Pemdes hingga jajaran Forkopimcam setempat, serta petugas keamanan gabungan ( TNI dan Polri ).

Eksekusi mulanya sempat terhenti. Sebab, ketika petugas akan masuk halaman, diketahui pagar pintu masuk utama, diketahui dalam keadaan terkunci rapat.

Atok Rokhman panitera Pengadilan Negeri Lumajang, sebelumnya memanggil kedua belah pihak ( penggugat dan tergugat ), untuk mendengarkan pembacaan amar putusan, berikut untuk sama - sama menyaksikan jalannya eksekusi.

Akan tetapi pihak tergugat tak nampak hadir, baik yang bersangkutan maupun perwakilan atau kuasa hukumnya. Akhirnya, eksekusi dilakukan bermula dengan merusak kunci pagar, sehingga petugas bisa masuk dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Atok berkata, eksekusi tersebut merupakan perintah dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, tertanggal 22 November 2021, yaitu melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pada pokoknya, mengosongkan semua barang - barang yang ada di dalam gedung ini, dan mengembalikan pada pemohon eksekusi selaku pemenang ( Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo, S.H, M.H, dan partner -red )," ucap Atok.

Ia juga menyampaikan, jika pelaksanaan eksekusi saat itu, merupakan lanjutan dari eksekusi pada 27 Desember lalu.

John Richard Latuihamallo bersama kliennya turut serta dalam pelaksanaan eksekusi. Ia merasa keadaan bangunan sudah tak lagi seperti sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, pria yang kerap disapa John itu, akan berkoodinasi dengan kliennya, guna menentukan upaya selanjutnya.

"Ini sudah niat baik dari klien kami, eksekusi yang seharusnya dilakukan pada Desember lalu, justru ditunda untuk kepentingan siswa SMK yang akan ujian akhir dan ujian kenaikan kelas, dan akhirnya selesai itu semua, saat ini dilakukan. Kami sampaikan terimakasih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, pengadilan negeri, Polres Lumajang dan teman - teman yang hadir disini," ungkapnya.

Diwaktu yang sama, juga dilakukan penyerahan aset secara simbolis oleh petugas Pengadilan Negeri Lumajang pada Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo.

Penulis      :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar