![](/img/full/?file=1656334822-IMG_20220627_195610.jpg)
MEMOonline.co.id. Lumajang - Eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang sebelumnya dipergunakan sebagai Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) di Jalan Veteran Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, akhirnya terlaksana, Senin (27/6/2022) pagi.
Eksekusi dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Lumajang. Turut mengundang ke dua belah pihak yakni pihak penggugat ( Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo, S.H, M.H, dan partner ) yang selanjutnya menjadi pemohon eksekusi, juga pihak tergugat ( Sri Diana ), berikut melibatkan Pemdes hingga jajaran Forkopimcam setempat, serta petugas keamanan gabungan ( TNI dan Polri ).
Eksekusi mulanya sempat terhenti. Sebab, ketika petugas akan masuk halaman, diketahui pagar pintu masuk utama, diketahui dalam keadaan terkunci rapat.
Atok Rokhman panitera Pengadilan Negeri Lumajang, sebelumnya memanggil kedua belah pihak ( penggugat dan tergugat ), untuk mendengarkan pembacaan amar putusan, berikut untuk sama - sama menyaksikan jalannya eksekusi.
Akan tetapi pihak tergugat tak nampak hadir, baik yang bersangkutan maupun perwakilan atau kuasa hukumnya. Akhirnya, eksekusi dilakukan bermula dengan merusak kunci pagar, sehingga petugas bisa masuk dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Atok berkata, eksekusi tersebut merupakan perintah dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, tertanggal 22 November 2021, yaitu melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada pokoknya, mengosongkan semua barang - barang yang ada di dalam gedung ini, dan mengembalikan pada pemohon eksekusi selaku pemenang ( Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo, S.H, M.H, dan partner -red )," ucap Atok.
Ia juga menyampaikan, jika pelaksanaan eksekusi saat itu, merupakan lanjutan dari eksekusi pada 27 Desember lalu.
John Richard Latuihamallo bersama kliennya turut serta dalam pelaksanaan eksekusi. Ia merasa keadaan bangunan sudah tak lagi seperti sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, pria yang kerap disapa John itu, akan berkoodinasi dengan kliennya, guna menentukan upaya selanjutnya.
"Ini sudah niat baik dari klien kami, eksekusi yang seharusnya dilakukan pada Desember lalu, justru ditunda untuk kepentingan siswa SMK yang akan ujian akhir dan ujian kenaikan kelas, dan akhirnya selesai itu semua, saat ini dilakukan. Kami sampaikan terimakasih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, pengadilan negeri, Polres Lumajang dan teman - teman yang hadir disini," ungkapnya.
Diwaktu yang sama, juga dilakukan penyerahan aset secara simbolis oleh petugas Pengadilan Negeri Lumajang pada Teguh Budi Darmawan melalui kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit