![](/img/full/?file=1657758620-IMG_20220714_072615.jpg)
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Untuk mempermudah serta memperingan tunggakan pembayaran iuran JKN KIS, peserta dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP) melalu aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Pamekasan, dr. Munaqib, MM, melaui Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Erika Windy Astari mengatakan, untuk peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaanya maka harus melunasi terlebih dahulu tunggakan iurannya.
"Program Rehap Ini untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, sampai dengan 24 bulan," Jelas Erika kepada media, Rabu (13/7/2022).
Erika juga mengatakan, apabila iuran JKN KIS belum dibayarkan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka status kepesertaannya otomatis dinonaktifkan dan tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan.
"Jadi apabila peserta sudah melunasi semua tunggkan dan iuran berjalan status kepesertaan akan kembali aktif," lanjutnya.
Adapun cara untuk dapat memanfaatkan program REHAB ini adalah :
1. Download Aplikasi Mobile JKN melalui ponsel android di playstore.
2. Pilih menu Program Rehab dan masukan informasi yang diperlukan.
3. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
5. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan februari sampai dengan tanggal 27.
7. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autldebitnya.
Demikian cara memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahab, jangan lupa rutin bayar iuran ya, semoga tetap sehat dan panjang umur.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit