MEMOonline.co.id. Kota Batu - Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) tepatnya di Jalan Raya Pandanrejo, No 2, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (13/7/2022).
Berkaitan dengan hal itu, tim kuasa hukum SPI, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, menyampaikan, jika pihak sekolah akan taat dan menghormati institusi hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati Polri dan Inafis Polda Jatim yang melakukan olah TKP. Tidak ada masalah. Karena, sudah ada surat tugas. Sehingga syarat formilnya, sudah dipenuhi," terang Jefry.
Lebih lanjut Jeffry menjelaskan, Karena itu pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik. Namun, ia berharap, penyidik Polda Jatim profesional dan membuat terang benderang.
"Kami tidak gentar karena kami yakin jika itu tidak terjadi eksploitasi ekonomi. Jadi, pada dasarnya selama syarat formilnya dipenuhi, ya silahkan kami selalu terbuka. Jika memang tidak ditemukan tindak pidana, ya kami mohon untuk dihentikan. Namun, jika dari Polda Jatim yakin ada, ya mari berproses hukum," paparnya.
Jeffry menilai, pihak Polda Jatim sangat humanis. Bahkan ia juga mengapresiasi. Karena tidak ada gap antara penyidik, SPI serta tim kuasa hukum.
"Semua membaur, bahkan mengobrol dengan baik. Tadi teman-teman wartawan kan sudah melihat saya tadi berbicara dengan Kasubditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika tidak ada barang-barang yang disita atau dibawa oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Ketika saya tanya apakah ada penetapan pengadilan gak, dijawab tidak ada. Ya, kalau memang tidak ada karena memang tidak ada dasar hukumnya, ya berarti belum bisa dilakukan," beber Koh Jeffry.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika tidak ada barang-barang yang disita atau dibawa oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Tadi teman-teman wartawan kan sudah melihat saya tadi berbicara dengan Kasubditreskrimum Polda Jatim. Ketika saya tanya apakah ada penetapan pengadilan gak, dijawab tidak ada. Ya, kalau memang tidak ada karena memang tidak ada dasar hukumnya, ya berarti belum bisa dilakukan," beber Koh Jeffry.
Penulis : Kha
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit