Kades Kertasada Ditahan, Puluhan AKD Sumenep Luruk Kejari

Foto: Puluhan AKD Sumenep saat mendatangi kejari Sumenep
923
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) tingkat Kabupaten dan AKD Kecamatan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/4/2018).

Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta penangguhan penahanan Dekky Candra Permana, selaku Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, atas dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)/Prona tahun 2017.

"Kedatangan kami kesini tiada lain untuk meminta toleransi kepada penegak hukum berupa penangguhan penahanan Kepala Desa Kertasada," kata Idhafi, Ketua AKD Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, upaya tersebut sebagai bentuk simpati kepada sesama kepala desa dan juga protes kepada penegak hukum. Versi AKD, Kepala Desa hanya korban oknum tertentu.

"Karena tahun sebelumnya tidak pengalaman akhirnya Kepala Desa yang jadi korban," jelasnya.

Sebab, lanjut Idafi jika pembiayaan pengajuan sertifikat mengacu pada keputusan pemerintah, yakni sebesar Rp150 ribu setiap pemohon diyakini tidak akan cukup. Biaya itu hanya untuk pembiayaan pengadaan patok dan juga adminitrasi.

Sementara biaya konsumsi petugas masih dibebankan kepada Kepala Desa, mestinya kata Idafi anggaran konsumsi ditanggung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Anggaran konsumsi itu melekat pada Pertanahan (BPN). Tapi faktanya masih dibebankan kepada Kepala Desa. Jika mengacu pada ketetapan pemerintah pasti tidak akan cukup. Dan apabila itu dipaksakan semua Kepala Desa (penerima PTSL) akan kenak juga," tegasnya.

Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kata Idafi AKD tingkat Kabupaten hingga AKD tingkat Kecamatan bahkan semua Kepala Desa se Kabupaten Sumenep, siap menjadi jaminan.

"Minimalnya semua kepala desa di daratan siap jadi jaminan," tegasnya.

Kabupaten Sumenep terdapat 334 Desa yang tersebar di 27 Kecamatan, baik kepulauan maupun daratan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat belum bisa dimintai keterangan. Saat hendak dikonfirmasi di Kantornya pria asal Kecamatan Saronggi itu sedang tidak ada. Begitupula saat dihubungi melalui sambungan tekeponnya tidak merespon.

"Pak Kasi Pidsus keluar," kata petugas resepsiones Kejari.

Kejari Sumenep, Senin 16 April 2018 menetapkan Kepala Desa Kertasada Dekky Candra Permana sebagai tersangka dugaan pungli dalam PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, membuktikan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya. Berdasarkan data...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Rapat pleno perdana Pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Jakarta pada Rabu (18/9/2024), tepat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Kecamatan Batu Marmar, kabupaten...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meresmikan Graha Wiyata MAN Sumenep pada Selasa...

MEMOonline.co.id, Bogor- Jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyapa para pelanggan teladan di Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta...

Komentar