MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil gagalkan teransaksi sabu sabu di SPBU Kapas Krampung Surabaya dan menangkap tiga orang tersangka. Pada hari Senin, 26 September 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Dari tiga orang yang ditangkap polisi diketahui Berinisal B.P (27) asal Jalan Sidotopo Wetan II Surabaya, L.Y.P (37) asalĀ Jalan Sidoyoso Kali Selatan dan W.G.R (17) asal Jalan Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan penangkapan ketiganya itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah SPBU Kapas Krampung Surabaya yang diduga akan ada transaksi sabu sabu.
"Menindak lanjuti informasi yang diterimanya. Anggota yang dipimpin kanit reskrim Ipda Agus Prayogi langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang pria itu." Terangnya Ari, Rabu (05/10/2022).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tubuh tiga pria itu. Petugas temukan barang bukti 2 poket narkotika jenis sabu sabu, 2 buah sedotan plastik, dan 1 Unit Hand Phone warna biru tua,
"1 poket sabu dengan berat 0,27 gram, ditemukan didalam tas Eiger yang dibawa oleh BP, 1poket sabu dengan berat 0,42 gram ditemukan dalam genggaman tangan W.G.R serta 2 buah sedotan plastik, sementara dari L.Y.P disita 1 buah Hendphone warna biru tua," ungkapnya.
Tambah Ari, dalam pengakuannya, yang bersangkutan mengaku bahwa barang haram tetsebut dibeli dari seorang yang tak dokenal di daerah wonokusumo Surabaya. 1 poket oleh mereka dibeli seharga 300.000 dalam perpoketnya.
"Tersangka juga mengaku bahwa serbuk kristal putih jenis sabu itu dibeli dan rencananya akan digunakan sendiri dirumahnya untuk menambah stamina agar lebih kuat melek (Gak tidur)." Imbuhnya.
Ari menjelaskan, meraka ini membeli. Lalu dijual kepada pemesannya dengan harga 300 ribu dan dari hasil penjualan meraka mendapatkan keuntungan sebesar 50 ribu.
"Terserang, L.Y.P dan W.G.R diketahui sudah dua kali menjual serbuk kristal putih jenis sabu itu kepada BP dan barang yang dibelinya oleh BP juga digunakan sendiri dirumahnya." Ujarnya mantan Kapolsek Semampir.
Dalam kasu ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku tersebut untuk mengetahui siapa penjual sabu yang ada didaerah wonokusumo itu.
selain menahan dan menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi. Mereka bertiga juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit