MEMOonline.co.id. Pamekasan - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Pamekasan untuk buruh tani tembakau yakni sebesar 22,4 milyar akan dibagikan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Moh Tarsun menjelaskan dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada seluruh buruh petani tembakau di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan melaui desa atau lurah.
"Penerima bantuan ini merupakan buruh tani tembakau yang bekerja kepada pemilik lahan pertanian tembakau, mulai dari persemaian sampai pasca panen menerima upah dari pekerjaan tersebut", jelas Tarsun, Kamis (06/10/2022).
Ia juga menyampaikan, data pemerima bantuan tersebut diusulkan oleh desa/lurah dan diketahui oleh camat. Sedangkan tahapannya kata Tarsun saati ini sudah melewati tahap verval.
"Data penerima itu dari desa/lurah, diketahui oleh camat dan saat ini prosesnya sudah tahap visite home", katanya.
Kadinsos juga menyapaikan, data untuk penerima bantuan DBHCT yang berjumlah 22,4 milyar tersebur sebanyak 24.000 penerima bantuan yang tersebar di 13 kecamatan, Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penerimanya 24.000, dan nominal sebesar 300rb dibagikan selama 3 bulan", tutupnya.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak