
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehap Gedung Laboratorium Ibadah tahun anggaran 2017, terpaksa Ketua STAIN Pamekasan, Dr. H. Mohammad Kosim, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, oleh Front Pembela Mahasiswa (FPM), Selasa (17/04/2018).
Adi, Ketua FPM mengatakan, bahwa pekerjaan dengan anggaran Rp. 400.000.000 yang dilaporkan itu terindikasi pekerjaan abal-abal dan tak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ada.
"Kami laporkan karena pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan RAB," tegas Adi.
Dirinya menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut tidak menggunakan tiang beton besi dan tidak menggunakan penggalian tanah. Padahal, di RAB sudah tertera.
"Faktanya ketika di cek tidak menggunakan beton dan penggalian tanah sebagaimana di RAB, ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan, bahwa besi yang digunakan sebagai penyangga itu menggunakan besi lama, yang dibuktikan dengan kondiai besi yang digunakan.
"Besi yang digunakan terindikasi besi bekas dan tidak adanya papan nama," tutupnya.
Dirinya juga berharap kepada pihak Kejari Pamekasan untuk segera diproses laporan yang sudah masuk itu. (Faisol)