
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Maraknya kasus pelaporan mandek yang ditangi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuat delapan LSM Gabungan geram, Selasa (17/04/2018).
Lantaran geram melihat ketidak seriusnya, delapan LSM gabungan itu melakuka aksi demonstrasi, mempertanyakan keseriusannya pihak Kejari Pamekasan dalam menangani kasus yang sudah masuk.
Delapan LSM Gabungan itu diantaranya; KOMAD, SPMP, GEMPA, GEMPAR, GPRS, PANDANA, SOMASI dan PANIK.
Zaini Wer Wer, Ketua KOMAD, dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangannya itu menuntut Kejari Pamekasan untuk bekerja secara profesiaonal dalam menangani beberapa kasus yang sudah dilaporkan, karena kasus yang ditanganinya, hingga detik ini belom ada kejelasan.
"Penegakan supermasi hukum seharusnya memberikan kepastian hukum keamanan, kenyamanan dan keadilan bukan sebaliknya. Aparat penegak hukum harus menjalankan amanat rakyat, amanah konstitusi dalam menegakkan hukum secara benar, jujur adil dan transparan," teriak Wer Wer.
Abd. Salam, Ketua GEMPA menyampaikan, bahwa dieinya meminta agar keadilan selalu ditegakkan, agar masyarakat tidak dirugikan.
"Jangan sampai masyarakat turun tangan karena merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, kita tidak ingin masyarakat dan negeri ini hancur gara-gara aparat karena melindungi orang-orang yang salah," ungkap Abd. Salam.
Sementara itu, Tito Prasetyo, Kajari Pamekasan, dalam menanggapi massa aksi menyampaikan, bahwa dirinya sudah profesional dalam menangani kasus.
"Kami akan menindak lanjuti terkait tuntutan yang di sampaikan LSM. Serta kami sudah secara profesional dalam bekerja dan siapapun pelakunya akan di tindak apa bila melanggar hukum," paparnya.
Adapu bahan yang dibawa oleh massa aksi meliputi; tindka pidana korupsi dalam pembangunan embung, pembangunan gudang penyimpanan garam, pungutan liar pada program prona, bantuan pupuk organik dan bantuan sarana prasarana untuk pengelola garam. (Faisol)