![](/img/full/?file=1665407922-IMG_20221010_200619.jpg)
MEMOonline.co.id. Surabaya - Sebut saja J (45) tahun warga Jalan Tambak Gringsing Baru Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lanataran terlibat kasus pencurian burung di Jalan Tambak Pring Timur Gg.IV Surabaya.
Pria asal Kedungdung, Sampang itu ditangkap setelah ketahuan mencuri Cak ijo milik seorang pensiunan Polri berinisial M.P yang saat itu digantung didepan teras rumahnya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan pada Rabu 05 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 WIB, korban memergoki pelaku mengambil burung cak ijo dengan dimasukan kedalam tas. Begitu di ketahui, korban lalu berteriak maling-maling sehingga berhasil ditangkapnya.
Pelaku saat itu sedang melintas tempat kejadian perkara dan melihat burung yang nilai jualnya tinggi sehingga pelaku berinisiatif untuk mengambilnya. "Namun prlaku malah ketahuan oleh korban dan diamankannya." Kata Hery Kurniawan, Senin (10/10/2022).
Lanjut Hery, Untung saja pelaku yang ditangkap korban bersama warga sekitar belum sempat di dihajar. Karna petugas dari polsek Asemrowo yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan mengamankan ke mapolsek.
"Selain tersangka J ,petugas juga menyita barang bukti berupa 1 ekor burung jenis cak Ijo berikut 1 buah sangkar milik korban." Ungkapnya.
Masih kata Hery Kurniawan, Sementara dalam hasil penyelidikan tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri burung milik korban dengan cara dimasukan kedalam tasnya.
"Sementara kerugian yang dialami oleh korban sekitar kurang lebih. Rp.3.500.000,"Imbuhnya, Hery.
Selanjutnya, tersangka J berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut .
"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Pandik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak