MEMOonline.co.id. Lumajang - Pertengahan bulan Oktober kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tegas melarang anggotanya melakukan tilang konvensional atau tilang manual.
Larangan tersebut, ia tuangkan dalam telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradin mengiakan, berikut kata dia, Etle dan Incar akan menjadi ujung tombak penegakan hukum pelanggaran lalu - lintas di Kabupaten Lumajang.
Etle terpasang di dua titik persimpangan di Lumajang, sementara Incar terpasang di mobil. Selama optimalisasi, Satuan Polisi Lalu - Lintas yang ia nahkodai terlebih dulu akan menekankan upaya persuasif kepada masyarakat.
"Jika ada masyarakat yang melanggar, akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan imbauan," ucap Kasat Lantas, Rabu (2/11/2022).
Kasat Lantas berharap, dengan tidak adanya penilangan secara manual ini, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas dengan cara diri sendiri.
"Niatnya lebih tertib, tidak harus menunggu polisi melakukan penindakan baru dia bisa tertib. Diharapkan tanpa penindakan cara tilang masyarakat bisa lebih sadar akan keselamatan dan menurun angka fasilitas kecelakaan," tegasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit