Dispendukcapil Sumenep Sosialisasi Program Baru Dari Bupati Fauzi

Foto: Wahasah, Kepala Bidang Pelayanan Pendataran Penduduk
1583
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berinovasi dalam melakukan peningkatan pelayanan bagi masyarakat, di daerahnya.

Seperti yang dilakukan saat ini, Dispendukcapil Sumenep sedang mensosialisasikan pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) khusus bayi yang baru lahir.

Hal itu dilakukan dalam rangka maksimalisasi pencatatan kependudukan di Bumi Sumekar.

"Ini terobosan baru kami, agar anak yang baru lahir dan sudah diberi nama, dapat langsung memiliki nomor induk kependudukan (NIK) khusus dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)," kata R. Syahwan Efendi, Kepala Disdukcapil Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah, Selasa (08/11/2022).

Selain itu, tujuan dari sosialisasi program tersebut dilakukan agar masyarakat segera membuat kartu keluarga (KK) baru setelah kelahiran anaknya.

"Pembuatan KK baru itu penting dan harus disegerakan. Supaya anak yang baru lahir namanya tercantum," terang Wahasah.

Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan program pembuatan NIK bayi tersebut dinas terkait melibatkan bidan desa dan Puskesmas untuk segera melaporkan kelahiran bayi di daerahnya.

Hingga saat ini diketahui sekitar 2 ribu lebih anak di Kabupaten Sumenep belum memiliki NIK.

“Ini kan menjadi kendala bagi program yang lain juga. Masyarakat harus segera membuat NIK setelah bayinya lahir,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak harus menunggu sampai dibutuhkan untuk kepentingan anak mau sekolah.

“Kalau bisa dilaporkan maksimal bayi itu berumur 40 hari. Itu akan lebih baik,” imbuhnya.

Kendala yang dihadapi terkait pengurusan NIK bayi baru lahir salah satunya mayoritas orang tua bayi masih belum menyiapkan nama untuk anaknya yang baru lahir.

“Biasanya nama sudah siap setelah selamatan 40 hari, atau paling cepat 7 hari dari kelahiran,” tuturnya.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat terbantu dan tidak perlu lagi ke tempat pelayanan untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Di antara persyaratan membuat data kependudukan anak baru lahir, yaitu cukup membawa KK lama, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah.

“Setelah itu, akan dibuatkan KK baru, KIA (Kartu Identitas Anak) dan akta kelahiran,” pungkasnya.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, membuktikan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya. Berdasarkan data...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Rapat pleno perdana Pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Jakarta pada Rabu (18/9/2024), tepat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Kecamatan Batu Marmar, kabupaten...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meresmikan Graha Wiyata MAN Sumenep pada Selasa...

MEMOonline.co.id, Bogor- Jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyapa para pelanggan teladan di Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta...

Komentar