Polda jatim tangkap 4 orang tersangka pembuatan Website palsu Milik Paypal

Foto: polda jatim pamerkan empat orang tersangka pemlsuan Website berikut barang buktinya
1319
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Subdit V Siber, Direskrimsus Polda Jatim berhasil tetapkan empat orang tersangka atas kasus pemalsuan Website yang mengatas namakan Paypal. untuk mendapatkan perbankan dan data pribadi milik orang lain. Pada tanggal 05 Agustus 2022.

Dari empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu. PRS, RKY, TMS, Sementara tiga pelaku lainnya. BY, HGK dan FR kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO.

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombespol Farman mengatakan penangkapan dari empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website berdasarkan hasil kerja nyata anggota Tim Siber yang menyelidiki secara teliti sehingga pembuatan website palsu akhirnya terbongkar dan menangkap 4 orang tersangka.

"Kelompok Umbrella Corp ada tujuh orang. emapat orang sudah kami amankan. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah dijadikan daftar pencurian orang (DPO)." Terang Slamet Hadi Supraptoyo. Rabu (09/11/2022).

Lanjut, Slamet menjelaskan, modus dari para pelaku ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menmata uang Rupiah yang didapatkan oleh tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kdebit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal,

Pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paydengan tujuan mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai negara (kurang lebih 70 Negara)

"Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut. kurang lebih sebesar.Rp 5.000.000.000,-(lima.miliar)." Terangnya.

Masih kata Slamet, tetsangka membayar anggotanya, Umbrella Corp. sebesar 10 juta, Uang tersebut juga di buat membeli barang-barang seperti Mobil mewah, Rumah dan lain-lainnya.

"Selain 4 orang tersangka. Pihaknya juga mengamankan 14 barang bukti seperti mobil, uang tunai, rumah, senpi, laptop, dan komputer dan ATM." Paparnya.

Tambah Slamet, empat tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,-(tujuh ratus juta.

Selain empat tersangka. kita juga akan buru tiga pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas, mohon doanya semoga tiga pelaku lainnya secepatnya bisa tertangkap." Pungkasnya orang Nomor 2 di Polda Jatim ini.

Penulis      :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar