Ditinggal ke Pesantren, 8 Ekor Burung Love Bird Terbang Bersama Maling

Foto: Salah Satu Barang Bukti yang diamankan polisi
769
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Sungguh sial nasib Herlan Budiharto (61), Warga asal Dusun Lang Alang, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tumur.

Pasalnya, saat dirinya bersama anak istrinya menjenguk salah satu anggota keluarganya ke Pondok Pesantren, 8 ekor burung love birdnya, terbang digondol maling.

Tidak hanya itu, barang-barang berharga lainnya seperti satu unit TV merk LG Platron warna silver, 2 buah HP merk Politron dan Nokia, kartu perdana XL dan Exsis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel, juga raib dari tempatnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolosian setempat, agar ditindak lanjuti.

Dihadapan penyidik, pelapor menceritakan, jika pada Jum'at, 2 April 2018 Totok panggilan akrabnya Herlan Budiharto bersama anak dan isterinya berada di Pondok Pesantren Al Amin Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 18.15 Wib. Namun setelah pulang ke rumahnya, pintu rumahnya diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

"Setelah masuk ke kandang burung Love Bird tidak ada. Demikian pula saat melihat konter yang ada didepan rumahnya barang-barangnya seperti TV dan HP serta kartu perdana juga tidak ada," kata korban, sebagaimana diceritakan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Jum'at (20/4/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku tindak pidana kejahatan itu mengarah pada Moh Asmuni, Warga Dusun Garantung, Desa, Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Kemudian pada Kamis, 19 April 2018 Polsek Batang-batang melakukan penangkapan pada Asmuni. Setelah dilakukan pemeriksaan Asmuni mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah Totok.

"Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, satu unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam, fan Sim card Telkomsel dg nomor 085335251551.

Sementara kerugian material akibat aksi nekat pelaku ditaksir mencapai Rp 8,5 juta. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar