MEMOonline.co.id, Sumenep - Pengadilan Agama Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangani 120 perkara perceraian, sejak Januari hingga April 2018.
Dari jumlah tersebut setiap harinya Majelis Hakim memutuskan rata-rata 10 perkara. Sehingga dengan begitu jumlah/pertumbuhan janda di Kabupaten Sumenep meningkat menjadi 10 orang per hari.
"Putusan itu tergantung rumit dan tidaknya perkara. Setiap hari bisa hakim bisa memutuskan 10 perkara. Tapi itu bisa kurang dan bisa lebih," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Subhan Fauzi, Jum'at, 20 April 2018.
Dikatakan tingginya angka percerian itu disebabkan karena beberapa faktor, salahsatunya faktor ekonomi yang belum stabil.
Selain itu disebabkan karena dampak media sosial yang mempengaruhi pada perselingkuhan. Sehingga dantara keduanya (suami dan isteri) sering bertengkar.
"Ada juga karena faktor kekerasan rumah tangga (KDRT) dan pernikahan dini. Tapi terbanyak karena faktor ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut Subhan mengatakan angka perceraian di Sumenep bisa dibilang sangat tinggi dibandingkan di daerah lain. Tahun 2017 angka perceraian lebih dari seribu perkara yang diputus.
"Tahun 2017 antara 1200 hingga 1300 san perkara," jelasnya.
Padahal kata Subhan, sebelum majelis hakim memutusakn perkara, Hakim masih memberikan ruang supaya bisa rujuk kembali. Sebab, secara agama perceraian dilarang bahkan sangat dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa.
"Saat proses mediasi kami selalu berupaya agar keduanya bisa rujuk kembali," tegasnya. (Ita/diens)