MEMOonline.co.id. Surabaya - SB (26), warga Jalan Sombo Gang I dan RR (25), asal Jalan Gadukan Utara, pelaku pencurian kendaraan bermotor ini nyaris jadi amukan warga Jalan Wonorejo Gang III, pada Selasa lalu. (13/12/2022)
Dua pria yang diamankan itu diketahui setalah mencuri motor mikik korban yang sedang di parkir di depan rumahnya. Namun aksinya itu berhasil digagalkan dan ditangkap oleh warga sekitar.
"Untungnya, Dua pelaku yang ketangkap warga dan sempat di hajar itu berhasil diselamatkan oleh Tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya."Kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Kamis (22/12/2022).
Lanjut, Imam menjelaskan, sebelumnya anggota sedang melaksanakan kring serse yang tak jauh dari lokasi kejadian kemudian anggota mendengan kabar katanya ada maling ketangkap warga.
Dengan adanya informasi tersebut petugas langsung menindak lanjuti untuk meyelamatkan pelaku dari amukan warga. Pelaku pertama kali ketangkap adalah SB, sementara temanya berhasil kabur." Terangnya.
"Setalah ditangkap, SB kemudian dikembangkan untuk menunjukan keberadaan temanya yang berhasil kabur sehingga pelaku RR berhasil kita amankan dirumahnya." Tambah.
Imam menerangka. Sewaktu dikembangkan kedua berusaha kabur, namun tembakan petugas ke udara oleh mereka ini tidak dihiraukan. sehingga keduanya harus dilumpuhkan dengan ditembakan dibagian kakinya.
"Selain Tersangka, kami juga menyita barang bukti 1 buah mata kunci T yang sudah di modifikasi dan beberapa sepeda motor yang diduga hasil curian."Imbuhnya.
Atas kasus ini kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap keduanya. Apakah dari meraka ini masih ada lagi komplotannya.
"Keduanya Tersangka kini sudah meringkuk di balik jeruji besi. karna meraka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit