![](/img/full/?file=1673008733-IMG_20230106_193106.jpg)
MEMOonline.co.id. Sumenep - Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera menerapkan Elektronik Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis atau tilang secara elektronik yang merupakan bentuk tilang dengan cara merekam dari kamera yang akan di ditempatkan di beberapa titik simpul persimpangan di pusat Kota.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sumenep Bripka Nova Aprianto, SH menjelaskan persiapan ETLE Statis berupa perangkat sudah tersedia dan siap untuk diterapkan.
"Perangkat berupa kamera, komputer, pendeteksi komputer dan jaringan. Hanya saja komputer pendeteksi masih menunggu koneksi jaringan ETLE dengan persetujuan Korlantas Polri," jelasnya, Jum'at (6/1/2023).
Agar segera mendapatkan koneksi jaringan tersebut pihaknya menerangkan telah melayangkan surat tembusan ke Polda Jatim dan Korlantas.
Bripka Nova menyebut, lokasi yang disiapkan untuk penerapan ETLE Statis dipasangkan kamera di Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro.
"Kedepannya tiap lokasi nanti akan ditambah menjadi dua titik pemasangan kamera. Itu dilakukan melihat tingginya tingkat pelanggaran pada lokasi tersebut," jelasnya.
Diketahui saat ini Kabupaten Sumenep belum menerapkan ETLE Statis. Hanya saja tilang elektronik yang diterapkan ialah ETLE Mobile. Yakni merekam pelanggar lalu lintas dari kamera yang terpasang di kendaraan polisi.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak