![](/img/full/?file=1673009980-IMG_20230106_195021.jpg)
MEMOonline.co.id. Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar persidangan terdakwa Abu Hasan dalam perkara TPPU dan dugaan pidana asal (core crime) tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kamis, (05/1/2023) malam.
Persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Dian Erdianto dengan Tim Kuasa Hukum, Rizal, SH.MH. dan Soepriyadi, SH menghadirkan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan hukum pidana Dr. Timbo Mangaranap Sirait,SH.MH.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli Timbo Mangaranap Sirait mengatakan, “Karena perkara Abu Hasan bermula dari suatu hubungan perikatan berupa kerjasama proyek, maka sepanjang perikatan tersebut gagal bukan karena tipu muslihat dan kebohongan maka unsur Tindak Pidana Penipuan dalam 378 KUHP tidak terpenuhi dalam peristiwa hukum tersebut,” jelasnya.
Peristiwa tersebut jelas peristiwa Perdata berupa Wanprestasi ranah Perdata, karena itu menurut ahli TPPU, transaksi yang dilakukan Terdakwa yang mentransfer ke antar rekening sendiri, dan kegiatan membelanjakan aset, di mana aset yang dia beli atas namanya pribadi digunakan oleh pribadinya tersebut bukan orang lain, tidak dapat dikatakan sebagai bentuk menyamarkan atau menyembunyikan uang.
“Transaksi tersebut justru secara terang benderang dan mudah dilacak, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyamarkan sebagaimana Undang-undang TPPU. Apalagi transaksi tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai transaksi yang mencurigakan ke PPATK oleh pihak Bank, bahkan Penyidik juga tidak memberitahukan atau melaporkannya ke PPATK ketika menjadikan Abu Hasan sebagai tersangka TPPU bersamaan dengan tindak pidana asal (core crime) penipuan,” tutur Mangaranap.
Penulis : Ari
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak