MEMOonline.co.id. Sumenep - Mendengar kabar tentang kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Masalembu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep ikut geram.
Ketua KPI Sumenep Nunung Fitriana mengatakan dua tersangka yang sedang ditahan Kepolisian Resor (Polres) setempat harus dikenakan hukuman seadil-adilnya.
Karena menurutnya perbuatan pelaku yang telah menghancurkan masa depan gadis kecil sangatlah tidak manusiawi.
"KPI Sumenep mengharap, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan hukuman seadil-adilnya," ungkap Nunung Fitriana, Kamis (12/01/2023).
Nunung menambahkan, pihaknya bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep sedang menguatkan mental korban inisial N, sebagai upaya anti kompromi manakala ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengintervensi.
"Kami menguatkan mental korban beserta keluarga, untuk tetap mengawal kasus ini hingga ujung. Kami bersama Dinsos P3A sedang mengawal kasus ini," katanya.
Bersama organisasi dan badan lainnya, yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat Nahdlatul Ulama Sumenep, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), secara serempak menguatkan mental korban inisial N beserta keluarga.
Seperti diketahui, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus pemerkosaan anak kecil inisial N, asal Masalembu, Sumenep.
Dua tersangka tersebut adalah AW selalu guru ngaji korban dan AN yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Sampai saat ini korban masih berada di daratan untuk mendapatkan perawatan mental bersama beberapa pemerhati anak yang ada di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak