![](/img/full/?file=1673840666-IMG_20230116_103815.jpg)
MEMOonline.co.id. Sumenep - Sempat muncul aturan pembatasan usia yakni usia 65 tahun ke atas tidak boleh naik haji, tahun ini aturan tersebut tidak diberlakukan lagi.
Sebab Kementerian Agama telah melakukan kesepakatan bersama jika lansia diperbolehkan melaksanakan ibadah haji melihat masa pandemi telah usai.
Kepala Kementerian Agama Sumenep Chaironi Hidayat menjelaskan pandemi selesai, otomatis kembali ke aturan awal. Yakni tidak ada batasan usia.
Tidak hanya itu Indonesia pada tahun ini juga mendapatkan kuota jamaah lebih banyak dari tahun sebelumnya sejumlah 221.000.
"Saat pandemi tahun 2020 ada aturan pembatasan usia sampai 65 tahun, tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah haji karena kondisi kesehatan. Tahun ini alhamdulillah banyak kesempatan untuk lansia," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap bersabar sesuai dengan urutan daftar tunggu yang telah ditetapkan.
"Untuk tahun ini daftar tunggu untuk Kabupaten Sumenep mencapai 34 tahun. Tapi nanti akan ada daftar tunggu khusus untuk masyarakat yang usianya diatas 65 tahun," imbuhnya.
Tidak hanya keistimewaan daftar tunggu khusus untuk lansia Kakemenag menyebut, masyarakat yang sudah memenuhi daftar tunggu dan masuk dalam kategori lansia diperbolehkan mengajak keluarganya seperti istri atau suaminya, juga anaknya. Dengan ketentuan telah memenuhi daftar tunggu minimal tiga tahun.
"Jika misal ibu lansia yang mau berangkat haji, beliau bisa menarik suaminya atau anaknya untuk menemani. Dengan syarat sudah mendaftar minimal tiga tahun," tuturnya.
Sementara itu pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi atas ajakan untuk membatalkan pendaftaran haji. Sebab jika ingin kembali mendaftar, menyesuaikan dengan daftar tunggu baru pada saat mendaftar.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak