Akhirnya Ferry Irawan Suami Artis Venna Melinda Ditangkap Polisi Atas Kasus KDRT

Foto: Tersangka Ferry Irawan saat dibawa oleh tim Direskrimum Polda Jatim menuju ruang tahanan
1531
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Ferry Irawan suami artis Venna Melinda Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Selasa (17/01) dini hari.

Ferry ditangkap setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Direskrimmum polda Jatim pada hari senin (16/01) kemaren sehingga ferry dinyatakan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. dari hasil pemeriksaan, sidik jari Ferry identik sesuai temuan di TKP hotel Kediri, Jawa Timur.

“Malam ini juga penyidik menetapkan serta penahanan terhadap Ferry sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan,” jelas Dirmanto di Mapolda Jatim.

Masih kata Dirmanto, dalam UU tersebut telah diatur bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

"saat ditanya terkait permintaan penangguhan dari pihak Ferry setelah ditahan. Dirmanto menyebutkan belum ada permintaan yang diajukan." Katanya.

Ditempat yang sama, Kombes Pol dokter Erwinn Zainul Kabid dokes Polda Jatim, mengatakan. setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry menyimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka.

Tim dokter dari Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ferry, meliputi pemeriksaan darah dan fisik. “Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik,” ujarnya. Erwinn,

Diberikan sebelumnya, Artis Venna Melinda yang menjadi korban atas kasus kekerasan (KDRT) oleh suaminya di sebuah hotel di kediri Jawa Timur. pada tanggal 8 Januari 2023.lalu, akhirnya korban yang didampingi kuasa hukumnya Hotman paris hutapea menghadiri panggilan Polda Jatim.

Venna dengan didampingi oleh pengacara kondangnya itu mengatakan. kedatangan Venna hari ini untuk BAP tambahan atas dugaan kasus KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

“Jadi hari ini Venna datang untuk BAP tambahan, atas dugaan KDRT pasal 44 ayat 1 dan pasal 45, kdrt sikis dan psikis,” kata Hotman di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kasus kekerasan yang dialami Vienna, menurut Hotman, bukan hanya di Kediri. Melainkan sudah sejak 3 bulan terakhir, Venna mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya, perta dibekap dan didorong

“Jadi (Ferry) kalau emosi, (Venna) ini di bekap mulutnya lalu didorong dan dihantam menggunakan dahi kearah hidung sehingga Venna mengalami patah tulang hidung mengeluarkan banyak darah." Ujarnya.

Sementara itu, Venna menceritakan bahwa dirinya mengalami KDRT seperti yang ia laporkan ke Polisi. Menurutnya, Ferry merupakan pesilat, jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas selama tiga bulan ini.

“Hidung saya patah karena kekerasan yang dilakukan ferry ke saya, belum berdarah. Saya bilang tolong hidung saya patah terlalu keras. Pas saya bilang patah, di langsung lepasin. lalu saya berdiri, darah pun langsung keluar deras." Kata Artis kelahiran surabaya ini.

Hotman juga mengatakan bahwa awal dari perkara kekerasan itu masalah private suami istri (ranjang). Yakni Ferry meminta berhubungan intim, namun Venna secara fisik dalam kondisi yang capek.

“Masalah private suami istri dan selama 3 bulan terakhir. Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna capek dan biasalah seorang suami minta berhubungan intim." Tambah.

Hotman juga mejelaskan dalam kasus kekerasan terhadap Venna Melinda ini. Ditreskrimum Polda Jatim sudah membuatkan surat SP2HP serta mengirimkan surat panggilan terhadap Ferry untuk hari senin besok.

"Selain kasus KDRT, polisi juga menaikan Ferry sebagai tersangka dan Ia juga akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45, UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.  dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar