MEMOonline.co.id. Sumenep - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan perpanjangan terhadap rekrutmen pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa, Senin (23/01/2023).
Hal tersebut sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bahwa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berakhir pada hari Kamis (19/01/2023).
Dalam ketentuan tersebut menyatakan jika pendaftar belum memenuhi 2 kali dari Jumlah kebutuhan untuk setiap desa maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa melakukan masa perpanjangan sebagai dijelaskan dalam petunjuk teknis yakni bagi pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan, Pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar Perempuan dan/atau pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Desa.
Sejauh ini terdapat 3 Desa yaitu, Desa Bukabu, Desa Tambaagung Barat dan Tambaagung Tengah ygang sudah memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Sedangkan 12 Desa yang masih melakukan perpanjangan yaitu Desa Ambunten Barat, Ambunten Tengah, Ambunten Timur, Beluk Ares, Beluk Kenek, Beluk Raja, Campor Timur, Campor Barat, Keles, Sogian, Tambaagung Ares, Tambaagung Timur.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ambunten menyampaikan bahwa dalam jadwal pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/desa dalam Pemilu serentak tahun 2024 terdapat ruang untuk perpanjangan masa pendaftaran calon PKD. Hal ini dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan jika kuota pendaftar belum memenuhi syarat dan ketentuan dalam pedoman.
“Setelah menerima hasil rekapan laporan pendaftaran dari Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Ambunten terdapat 12 (dua belas) Desa yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran sedangkan 3 (tiga) Desa sudah terpenuhi kuota. Sesuai dengan timeline pengumuman perpanjangan yang di umumkan oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 23 Januari 2023 ini,” ujarnya.
Lukman Hakim, SH. menambahkan untuk penerimaan berkas di buka selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 24 januari s.d 26 januari 2023. Dalam masa perpanjangan ini ada dua kategori perpanjangan pendaftaran calon PKD di buka untuk umum dalam hal pendaftar yang mendaftar belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan perpanjangan khusus untuk perempuan dilakukan dalam hal pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan akan tetapi belum terdapat pendaftar perempuan, hal ini karena dalam rekrutmen ini kita afirmatif terhadap perempuan.
“Bagi seluruh masyarakat Se-Kecamatan Ambunten yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi PKD mari daftarkan diri untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu tahun 2024, informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat.” Tutup kordiv SDM Panwaslu Kecamatan Ambunten.
Penulis : Fendi
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak