MEMOonline.co.id. Sumenep - Meski baru beberapa hari dilantik, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menjalankan tugas perdananya, yakni melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rekrutmen petugas Pantarlih tersebut dilakukan PPS sejak hari ini, Kamis (26/01/2023) sebagaimana dikatakan Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, saat diwawancara media ini di kantornya, Rabu (25/01/2023).
Menurutnya, proses perekrutan Pantarlih itu akan dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di tiap-tiap desa.
"Untuk jumlah TPS ada sebanyak 4.258. Tetapi bisa jadi ada perubahan, baik itu bertambah atau sebaliknya, karena juga masih melakukan rapat koordinasi di Jawa Timur yang bertujuan untuk mensinkronkan seluruh data TPS se-Jatim," tuturnya.
Berbeda dengan syarat pendaftaran PPK dan PPS, lebih lanjut Rafiqi mengatakan jika proses rekrutmen Pantarlih tidak ada tes tulis dan wawancara, hanya saja memastikan dokumen persyaratan yang tertera dalam Pantarlih.
"Dan untuk persyaratan bagi pendaftar Pantarlih yakni bukan anggota partai politik, menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas, foto copy KTP dan Ijazah serta jenjang pendidikan minimal SMA," terangnya.
Pihaknya juga menambahkan, jika di suatu desa pendidikannya tidak ada yang mencapai batas minimal, maka persyaratan diperbolehkan cukup bisa membaca, menulis dan berhitung yang disertai surat pernyataan diri.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak