MEMOonline.co.id. Surabaya - Lantaran nekat edarkan barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu, seorang pria asal Surabaya ditangkap oleh polisi disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri Moro Krembangan Surabaya. Pada hari Selasa (07/1/2023)
Pria bernama Andy Ridwan (22) warga Jalan Kalimas Baru Perak Utara Pabean Cantikan Surabaya Ditangkap setalah Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah diduga dijadikan transaksi sabu.
"Menindak lanjuti hal tersebut petugas yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dilokasi sehingga berhasil menangkapnya." Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (07/02).
Lanjut, Daniel menjelaskan, ditangkap seorang kenek truk ini polsi juga melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi sabu seberat 1,16 gram, satu kotak logam bekas rokok, satu bendel plastik klips bekas isi narkotika jenis sabu, dua sekrop dan uang tunai Rp. 1.200.000.
"Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara." Ujarnya.
Saat diintrograsi, masih kata daniel, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan dan sabu sabu didapat dari seorang bernama MUS panggilannya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara barang tersebut memang dibeli oleh Andy (tersangka) untuk dijual kepada pemesanya dan dia menjual sabu guna meraup keuntungan lebih besar dan ingin kaya secara instan." Tambahnya.
Daniel menghimbau kepada tersangka MUS pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. agar segera menyerahkan diri sebelum polisi yang akan bertindak dengan menangkap dia mana km berada.
"Sementara Andy akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit