
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil selamatkan nyawa seorang remaja berusia 17 tahun dari amukan masa di jalan. Tambak Asri, Surabaya.
Pria berinisial AFE asal Kedongdong kidul atau Jalan Kedunganyar Surabaya ditangkap oleh warga setalah mencuri sepeda motor milik korban dan diteriakinya sehingga warga yang menangkapnya nyaris menghajarnya. Namun hal itu tak sempat terjadi. karna ada anggota reskrim yang sedang patroli dan lansung mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Pelaku yang rencanya dipermak warga, kemudian oleh petugas dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan." Kata Kanit Reskrim Polsek Krembangan. Ipda Agung Suciono. Jum'at (10/02).
Lanjut. Kanit yang mewakili Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto menjelaskan. Pada Hari Selasa lalu, 31 Januari 2023 pukul 20.00 Wib. Motor korban yang tidak dikunci setir ada didepan foto copy, lalu oleh pelaku di curiny dengan cara didorong untuk tidak diketahui oleh pemiliknya.
"Namun hal itu tidak sesuai rencana pelaku, Begitu motor akan dinyalakan. korban melihatnya dan mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga teriakan itu didengar warga sekitar dan menangkapnya." Jelas Agung.
Masih kata agung, pelaku yang ketangkap warga itu sempat dihajar. untungnya, petugas reskrim yang sedang melintas tak jauh dari lokasi mendekati dan berusaha mengamankan pelaku dari amukan warga meski amarah warga yang saat itu geram terhadap pelaku,
"Sementara barang bukti yang disita, 1unit sepeda Motor honda scoopy warna putih tahun 2022 dan 1 lembar STNKB sepeda honda scoopy warna putih tahun 2022 milik korban." Ujarnya.
Agung menambahkan, ketika diintrograsi, kepada penyidik. tersangka mengakui jika sepeda motor milik korban itu rencanya akan digunakan sendiri dan tidak dijualnya. "Tersangka mencuri sepeda motor milik korban untuk kepentingan pribadi dan rencanya akan digunakan sendiri karna memang dia tidak punya sepeda motor." Imbuhnya.
Tersangka kini sudah ditahan dimapolsek dan akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya. " dia juga akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit