![](/img/full/?file=1676867883-IMG_20230220_112850.jpg)
MEMOonline.co.id. Surabaya - Maling AC didalam Kos-kossan Jalan Bulak RukemTimur Surabaya akhirnya diungkap oleh Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setalah menganalisis rekaman CCTV yang ada dilokasi.
Maling AC yang tertangkap polisi di Jalan Dharma husada Indah Utara Sby, itu berkat hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV. Dia berinisial ACA (24) asal Mojo Klanggru Lor kota Surabaya.
Kanit Jatanras Ipda Mustofa mewakili kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023 Skj. 11.30 WIB. Pelaku datang kos-kossan dengan berpura-pura mengaku sebagai tukang AC dan membongkarnya.
"Pelaku mengelabuhi penghuni kos agar percaya dan tidak diketahui aksi perbuatan jahatnya. sehingga pelaku berhasil membawa kabur AC yang ada didalam kos." Kata Mustofa. Senin(20/02).
Setalah kejadian pencurian, Lanjut Mustofa. Korban berinisial SDA (45) warga Asemrowo Surabaya melaporkan kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk ditindak lanjuti dan penangkapan pada pelakunya.
"Dari laporan dan keterangan korban serta rekaman CCTV yang ada dilokasi akhinya polisi mendapati ciri-ciri pelaku sehingga dia beehasil diringkus di kawasan Jalan darma husada surabaya." Jelasnya.
Masih kata musthofa, begitu ketangkap dan diintrograsi ternya benar bahwa dia yang melakukan pencurian AC didalam kos dan barang tersebut rencanya akan dijual untuk mendapatkan uang.
"Pelaku mengakui bahwa yang mencuri AC didalam Kos-kossan adalah dirinya dan barang tersebut rencanya akan dijual. namun belum sempat, karna. ia terlebih dulu ditangkapnya." Ungkapnya.
Tambah mushofa, Selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat warna Biru Putih, 1 buah tas merk Eiger warna hitam,1 buah Helm Yamaha warna hitam dan 1 pasang sandal warna Hitam sesuai CCTV.
"Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 7 tahun. " pungkasnya.
Penulis : Repoter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak