Hari Ini Seratus Lebih Warga Desa Burno Datangi Kantor DPRD Kabupaten Lumajang

Foto : suasana pasca berdisiplin, ( bertopi abu - abu warga Desa Burno ) dan kemeja abu - abu ( Bukasan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang )
1364
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Seratus lebih warga Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, mendatangi kantor DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kabupaten Lumajang, Senin (20/2/2023).

Mereka datang berbondong - bondong, dengan maksud menyampaikan keluh kesah berkaitan dengan persoalan status tanah, yang menurutnya hingga kini mengalami kendala dalam proses peralihan / pelepasan dari kawasan hutan, menjadi kawasan pemukiman ( sah berstatus hak milik dan bersetipikat ).

Lulik, koordinator kegiatan berkata, serangkaian langkah menyelesaikan prosedur telah dilakukan, akan tetapi saat ini, terkendala oleh kepala desa setempat yang menurutnya enggan menandatangani berkas administratif pengajuan.

"Kami tidak serta-merta dalam hal ini, sekitar bulan Oktober 2022, perwakilan dari masyarakat Dusun Karanganyar datang ke KLKH untuk memastikan terkait program pelepasan kawasan hutan. Hasil dari KLHK, masyarakat Dusun Karanganyar, langsung menjalankan sesuai aturan dari KLHK, baik itu sosialisasi dan melengkapi administratif," ucapnya.

Dilain sisi, Lulik juga menggarisbawahi pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Ditambah, masyarakat setempat yang mengklaim sudah bertempat tinggal sejak tahun 1940an silam.

"Artinya, Permen KLHK Nomor 7 tahun 2021 salahsatunya adalah program Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman," imbuhnya.

Ada beberapa poin yang disampaikan, pada DPRD Kabupaten Lumajang saat oti meliput diantaranya :

1. Meminta kepada DPRD Kabupaten Lumajang, untuk membantu menyelesaikan persoalan agraria ini dengan tuntas tentunya di Dusun Karanganyar.

2. Mendesak Kepala Desa Burno, mau menandatangai berkas – berkas administratif pengajuan program pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman yang diajukan oleh masyarakat Dusun Karanganyar.

3. Memanggil seluruh unsur kedinasan di Pemkab Lumajang yang berkaitan dengan Program Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman agar adanya keterbukaan.

4. Membentuk Tim Pansus dalam Program Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pemukiman di Kabupaten Lumajang, dikarenakan berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala Desa Burno, bahwa Desa Burno sudah melakukan pengajuan program tersebut melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang," ungkapnya memaparkan.

"Kami merasa, warga Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, sampai saat ini status kepemilikan atas tanah mereka belum terpenuhi. Secara aturan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) bagi rakyat yang sudah mendiami/ bermukim di tanah negara selama lebih dari 20 th berturut-turut, mereka berhak mendapatkan tanah dari negara," tukasnya.

Bukasan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang menanggapi baik aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, bukanlah hal yang mustahil bagi warga Dusun Karanganyar Desa Burno untuk memperoleh haknya, jika secara legal formalnya benar, kemudian secara hukumnya, juga dikuatkan dengan sertifikat dan mereka mulai mengusulkan untuk diajukan hak milik.

"Saya pikir tidak ada alasan, itu tidak diberikan karena memang sudah ada peraturan presiden," tanggap Bukasan melalui awak media.

Ke depan, pihaknya akan mengadakan rapat kerja bersama desa, camat kemudian BPN pertanahan, kehutanan Bappeda. "Karena kita juga tahu pengen tahu rencana pengembangan wilayahnya dari Bappeda seperti apa, apakah memang itu khusus Dusun Karanganyar itu memang semuanya menjadi kawasan hutan, atau mungkin menjadi kawasan hutan yang sudah dipakai untuk pemukiman. Kemudian bagaimana tanggapan dari kepala desa sendiri yang itu sudah warga yang hari ini sebetulnya sudah melakukan pendataan dan minta pengesahan tanda tangan oleh Kepala Desa tapi kepala desa belum mau dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang lain ya nanti akan kita proses," urai Bukasan menjelaskan.

"Saya kepingin ini cepat selesai, untuk Dusun Karanganyar, karena memang sudah 40 tahunan ini kalau saya melihat dari riwayatnya tadi itu, untuk Dusun Karanganyar Desa Burno ini sudah ditempati warga dan diusulkan," pungkasnya.

Penulis      :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar