
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya. dia bernama Sariman (24) warga Dusun Banjar Talela, kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Madura, jawa timur.
"Pria dua anak ini ditangkap setalah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari beberapa korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya. korban yang melaporkan rata-rata warag Surabaya." kata Ipda Vian Wijaya Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, selasa (21/02).
Dari laporan itu, Lanjut Vian, pihaknya langung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga petugas mendapat petunjuk fisik identik ciri-ciri terduga pelaku.
akhirnya petugas yang berpakaian preman membuntuti setiap aktivitasnya pelaku, tak disangka bahwa dia akan melakukan aksinya di Jalan Tidar, Surabaya dan berhasil membawa sepeda motor korban." tuturnya.
masih kata Vian, Setelah hal itu diketahui petugas Reskrim Polsek Bubutan. pihaknya langung mengejar pelaku dengan bekerja sama dengan anggota patroli polsek sawahan sehingga pelaku tidak diberikan ruang untuk bisa kabur dan berhasil menangkapnya.
"Bari barang bukti yang amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Beat Hitam tahun 2020 nopol M 3415 TL, STNK Beat Hitam tahun 2020 nopol M 3415 TL, STNK Motor Beat coklat tahun 2021 nopol L 4828 AAK, STNK honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 2003 HT dan STNK Honda Beat hitam S 4593 ON tahun 2018." ujarnya. Vian,
dalam setiap aksinya, Vian menambahkan, tersangka dibantu oleh temanya berinisial E warga asal Sawa Pulo surabaya. Meraka memang mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci ganda di pemukiman rumah warga kota Surabaya.
"Setiap sepeda motor hasil curianya, oleh mereka lalu dijual ke pulau madura. dengan harga 3 sampai 4 juta. tergantung dari barangnya, apakah itu baru. atau pengeluaran tahun lama." imbuhnya.
dari hasil penjualan motor, Vian menjelaskan, tersangka Sariman eksekutor ini mengaku mendapatkan bagian sebesar 1,2 sampai dengan 1,5 juta. setiap barang laku terjual di madura oleh E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sariman (tersangka) dengan dua anak ini. kini akan mangkat dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurungan 9 tahun." pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit