
MEMOonline.co.id. Surabaya - seorang lelaki berinisial MA (24) warga Jalan Arimbi Kota Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didalam rumahnya. pada hari. Selasa Tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.
pasalnya, pria ini ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu sabu. setelah petugas menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat dengan serangkaian penyelidikan.
"Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 4 (empat) poket sabu dengan berat total 1,68 gram yang disimpan dalam dompet dan Uang tunai hasil penjualan sabu sekitar Rp. 1.282.000." kata Ipda Agung Suciono Kanit Reskrim mewakili polsek Krembangan Surabaya. Selasa (21/02).
lanjut. Agung yang mewakili Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto ini menjelaskan. bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Bolodewo Surabaya.
"Dengan info tersebut anggota melakukan pengintaian hingga beberapa hari. setalah dinyatakan bersalah kemudian tersangka ditangkap serta dilakukan penggeledahan didalam rumah itu." jelas agung.
selanjutnya. masih kata Agung tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan serta dilakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut.
"kami masih dalami kasus ini untuk bisa mengungkap pelaku lainnya yang menyuplai sabu kepada tersangka MA. yaitu bandar besarnya ataupun kurir yang mengirimnya." tambahnya.
agung juga mengatakan. maski pihaknya sudah menangkap dan menjebloskan tersangka kedalam penjara. dia akan terus memburu pelaku lainya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu.
Saya berharap dan berjanji akan memberantas peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di kota Surabaya, karna dengan adanya hal ini akan merusak generasi bangsa." imbuhnya.
Akibat dari perbuatanya. tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. " dia akan diancam dengan kurungan paling sedikit 9 tahun paling lama 15 tahun." pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit