Rumah Pengedar Sabu Sabu Di Bolodewo Surabaya Digrebek Polisi

foto: tersangka dan barang buktinya saat berada di Mapolsek Krembangan Surabaya
1643
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - seorang lelaki berinisial MA (24) warga Jalan Arimbi Kota Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didalam rumahnya. pada hari. Selasa Tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.

pasalnya, pria ini ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu sabu. setelah petugas menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat dengan serangkaian penyelidikan.

"Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 4 (empat) poket sabu dengan berat total 1,68 gram yang disimpan dalam dompet dan Uang tunai hasil penjualan sabu sekitar Rp. 1.282.000." kata Ipda Agung Suciono Kanit Reskrim mewakili polsek Krembangan Surabaya. Selasa (21/02).

lanjut. Agung yang mewakili Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto ini menjelaskan. bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Bolodewo Surabaya.

"Dengan info tersebut anggota melakukan pengintaian hingga beberapa hari. setalah dinyatakan bersalah kemudian tersangka ditangkap serta dilakukan penggeledahan didalam rumah itu." jelas agung.

selanjutnya. masih kata Agung tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan serta dilakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut.

"kami masih dalami kasus ini untuk bisa mengungkap pelaku lainnya yang menyuplai sabu kepada tersangka MA. yaitu bandar besarnya ataupun kurir yang mengirimnya." tambahnya.

agung juga mengatakan. maski pihaknya sudah menangkap dan menjebloskan tersangka kedalam penjara. dia akan terus memburu pelaku lainya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu.

Saya berharap dan berjanji akan memberantas peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di kota Surabaya, karna dengan adanya hal ini akan merusak generasi bangsa." imbuhnya.

Akibat dari perbuatanya. tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. " dia akan diancam dengan kurungan paling sedikit 9 tahun paling lama 15 tahun." pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menjadi penyebab...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Teras Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, roboh akibat hujan deras...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Menjelang angkutan laut Lebaran 1446 H/2025 M, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Warga Dusun Paojajar, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dikejutkan dengan fenomena sumur bor yang...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kondisi memprihatinkan terpantau di Hunian Tetap (Huntap) korban erupsi semeru atau Bumi Semeru Damai (BSD) di Desa...

Komentar