
MEMOonline.co.id. Lumajang - Puluhan kendaraan truk angkutan pasir, yang melintas di Jalan Raya Pasirian Lumajang, ditilang polisi, Sabtu (25/2/2023).
Lantaran beroperasi di jam larangan, menjadi dasar penindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Semula, anggota Kepolisian Sektor Pasirian, bergabung dengan Polantas Polres Lumajang menggelar razia sekira jam enam pagi waktu setempat.
Sebentar saja, sebanyak 25 unit kendaraan truk muatan pasir ditepikan. Pasca diberikan imbauan dan edukasi tentang jam operasional dan larangan, satu persatu dari ke 25 sopir dikenakan sanksi tilang, guna menimbulkan efek jera.
"Kendaraan truk yang melanggar jam operasional, langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang," ucap Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Selebihnya Kapolsek mengimbau kepada para sopir truk khususnya kendaraan yang bermuatan, agar bisa tertib dijalan serta taat hukum. Tegas dia, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin di waktu kedepannya.
Diwaktu yang sama, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah menyampaikan, jam larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang yang berlaku pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB.
"Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban," tegasnya.
Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional.
"Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB," pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit