MEMOonline.co.id. Surabaya - Hengki Siswoyo, orang tua korban nilai Polrestabes Surabaya lambat dalam menangani kasustindak pidana penganiayaan yang menimpa terhadap anaknya, Noel Bryan Siswoyo (20) warga Sukomanunggal 5/54 Surabaya,
Penganiayaan itu sendiri terjadi disebuah hiburan malam tepatnya di Club JW Trune Sutos. Jalan Hayam Wuruk No. 6 Surabaya, pada hari Minggu (21/08/2022) lalu. pelaku bernama Ricki Massak (21) asal Perum Kota Baru, kecamatan Diryorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Setalah peristiwa yang menimpa anaknya, Hengki Siswoyo. orang tua korban. kemudian lansung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya dan mendapatkan Surat laporan Polisi, Nomor : LP/B/936/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR terbit pada hari Minggu 21/08/2022.
"Namun Hengki Siswoyo menyangkan bahwa kasus yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menaikan status pelaku sebagai tersangka." Kata Hengki, Selasa (28/02).
Sementara kasus yang ditangani penyidik dari Anggota Resmob Polrestabes Surabaya. menurut Hengki, sudah lengkap dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tinggal menaikan status pelaku sebagai tersangka.
"Namun sampai saat ini. menurut Hengki pihak kepolisian hanya memberikan janji-janji saja. tanpa ada tindakan tegas untuk menangkap pelaku.? Ada apa dengan Penyidik yang bernama Edi Suprayitno berpangkat Aiptu ini." akunya Hengki
lanjut, Hengki Siswoyo mengatakan setiap datang ke Polrestabes Surabaya dan menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Edi Suprayitno (penyidk) ini terus berdalih masih dalam proses dan mempersiapkan gelar perkara. meski kasusnya sudah terlanjur lama.
Anehnya kasus yang berjalan begitu lama hampir tujuh bulan. pihak kepolisian masih dalam proses dan perkaranya mau digelar, "memang selama enam bulan ini apa yang dilakukan pihak kepolisian sehingga kasus ini lambat serta. apa yang menjadi kendala untuk menaikkan status pelaku sebagai tersangka." ujarnya.
Dalam harapannya, Hengki Siswoyo meminta kepada pihak Polrestabes Surabaya untuk tidak mengulur-ngulur proses penetapan pelaku sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya. yang mana selama enam bulan berjalan. pihak kepolisian masih belum menangkap tersangkanya.
"Saya meminta dengan homat kepada Pihak kepolisian agar kasus penganiayaan ini segera ditindak lanjuti secara sesuai SOP (standar operasional Prosedur)." Pintanya Hengki Siswoyo,
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit