MEMOonline.co.id. Sumenep - Dibawah kepemimpinan Bupati Fauzi, Kabupaten Sumenep kembali menorehkan prestaai yang cukup gemilang di kancah nasional.
Terbukti Kabupaten diujung timur pulau Madura ini, kembali menerima penghargaan Adipura Kencana dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa, 28/02/2023.
Padahal beberapa hari sebelumnya, Kabupaten Sumenep baru mendapatkan sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI.
Sementara penghargaan tingkat nasional berupa sertifikat Adipura 2022 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, diterima langsung Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta, pada Selasa (28/02/2023).
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah berjuang dan bersinergi bersama untuk menciptakan Kabupaten Sumenep bersih dan asri,” kata Wakil Bupati, Nyi Hj. Dewi Khalifah, usai menerima penghargaan sertifikat Adipura kategori Kota Kecil atas kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau wilayah kota 2022.
Dengan raihan tersebut, perempuan pengagum Siti Khadijah ini berharap pihak terkait bisa menghidupkan semangat untuk memprogramkan langkah lanjutan.
“Tentunya, program lanjutan nantinya dapat mendorong pelibatan peran aktif masyarakat agar meningkatkan kesadaran peduli kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan targetnya bukan meraih Adipura.
“Namun yang terpenting adalah membudidayakan dan menanamkan kesadaran supaya berpola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan,” imbuhnya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Arif Susanto menyatakan, dengan diraihnya sertifikat Adipura bisa menjadi pelecut semangat untuk tetap meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.
“Salah satunya, pengurangan sampah dan mengolahnya jadi kompos, briket dan lainnya, dengan melibatkan elemen masyarakat serta OPD lainnya,” tegas Arif.
Arif Susanto berjanji, DLH Kabupaten Sumenep akan memaksimalkan penanganan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019, membutuhkan partisipasi masyarakat hingga pelosok desa.
“Yang jelas, kami bergotong royong untuk bekerja keras dalam menangani sampah, seperti di pasar, taman kota dan pusat keramaian lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak